TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anastasia Indah Dwi Wijayanti, Kabid Linmas Satpol PP DIY mengatakan, bahwa ketugasan dinasnya dalam pengawasan terhadap infrastruktur di kampung didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
"Di mana kami mengawasinya berkaitan dengan perizinan. Dalam hal ini kami memiliki kewenangan penegakan atas pelanggaran perda. Namun, Satpol PP tetap mengedepankan proses persuasif," papar Indah.
Jagongan yang disiarkan live Youtube Channel Tribun Jogja dar The Grand Cabin Hotel Yogyakarta ini diikuti tokoh masyarakat Jaga Warga Kampung Demakan, Jatimulyo, Kricak Kidul, Tegalrejo, Bangunrejo, Tompeyan dan Sudagaran. (ayu/ord)