Berita Purworejo

DPMPTSP Purworejo Dorong Kepemilikan NIB bagi Pelaku UMKM Lewat Program Gebyar Pelayanan Perizinan

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, saat memfasilitasi para pelaku UMKM di Kecamatan Ngombol agar memiliki NIB melalui program Gebyar Pelayanan Perijinan, Selasa (29/8/2023).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus mendorong agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya menjadi semakin maju dan berkembang.

Salah satunya dengan cara mengupayakan agar pelaku UMKM di Kota Berirama segera mengurus izin usaha atau mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo menggelar program kegiatan Gebyar Pelayanan Perizinan. 

Baca juga: Lakon Ande-ande Lumut Bawa Pesan Keistimewaan, Paniradya: Masyarakat Bisa Akses Danais Lewat 3 Cara

Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan Gebyar Pelayanan Perizinan itu telah dilakukan secara rutin sejak dua tahun lalu, atau mulai akhir 2021. 

"Gebyar pelayanan perijinan itu sebenarnya adalah program inovasi kami untuk mensosialisasikan pelayanan online yang murah, cepat, dan tidak berbayar. Kegiatannya biasa dimulai dari permintaan kecamatan atau forum UMKM kepada kami agar mengadakan gebyar di sana untuk percepatan (pembuatan ijin berusaha)," jelas Agung kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/8/2023).

Melalui program itu para pelaku UMKM diajak serta difasilitasi pembuatan dan pendaftaran NIB berbasis Sistem Online Single Submission (OSS).

Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan dan mencetak sertifikat NIB. 

Agung melanjutkan, kegiatan gebyar pelayanan perizinan terakhir dilaksanakan di Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (29/8/2023) kemarin. 

"Animo masyarakat ternyata sangat luar biasa. Awalnya Pak Camat Ngombol (Bangun Erlangga) mengatakan audiensnya sekitar 40 orang. Ternyata yang datang hampir 100 orang dan yang membuat ijin usaha ada 68 orang," katanya. 

Adapun dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo, hampir semua wilayah telah mengajukan sosialisasi gebyar pelayanan perijinan kepada DPMPTSP Kabupaten Purworejo.

Hanya tinggal tiga kecamatan yang belum memanfaatkan program tersebut, yakni Kecamatan Bruno, Bagelen, dan Kemiri. 

Ia berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Kecamatan maupun forum UMKM masing-masing kecamatan.

Agar semakin banyak masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo yang mendaftarkan usahanya. 

Mengingat masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo yang belum memiliki NIB. Agung menyebut, dari 56 ribu pelaku UMKM di Kota Berirama, belum ada separuhnya yang memiliki NIB. 

"Dalam dua tahun terakhir, kami mencatat ada 6.688 UMKM yang berizin. Dari jumlah itu, 2.500 UMKM mendaftar melalui program Gebyar Pelayanan Perijinan. Kalau berdasarkan data DKUKMP, ada 56 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo. Tetapi saat ini yang berijin baru 20 ribuan UMKM," ungkapnya.

Dengan demikian, Pemkab Purworejo memiliki PR untuk mendorong sekitar 36 ribu UMKM segera mendaftarkan NIB. 

Agung menilai ada beberapa alasan yang membuat para pelaku UMKM tidak segera mendaftarkan usahanya. 

Di antaranya mereka masih kurang percaya diri karena menganggap usahanya kecil-kecilan. Padahal siapa saja warga yang memiliki usaha, bebas atau diperbolehkan membuat NIB, termasuk pedagang cilok ataupun pedagang snack rumahan. 

"Selain itu mereka juga takut kalau sudah bikin ijin, bisa terkena pajak usaha. Padahal penggenaan pajak ada batasan minimalnya, yakni bagi pengusaha yang penghasilan per tahunnya minimal Rp500 juta. Kalau di bawah itu, belum terkena pajak," katanya. 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM apabila sudah memiliki ijin usaha atau NIB.

Antara lain, usaha mereka memiliki legalitas yang tercatat secara resmi, tidak hanya di daerah tetapi hingga pemerintahan pusat. 

Artinya, legalitas tersebut akan menjadi database pemerintah untuk menentukan kebijakan yang tepat.

Semisal untuk memperoleh pengadaan bantuan atau program khusus pemerintah, termasuk pelatihan UMKM dan bantuan peralatan. 

"Dengan memiliki NIB maka akan membuka kesempatan UMKM untuk maju ke pangsa pasar lebih luas, semisal masuk ke supermarket atau swalayan. Sehingga pengembangan produk lebih luas dan promosi akan semakin cepat. Selain itu juga bisa memberikan kemudahan akses permodalan," tandasnya. (drm)

Berita Terkini