Berita Purworejo

Satresnarkoba Polres Purworejo Ringkus Pemuda Pengedar Pil Sapi dan Sita 59 Butir Obat Berlogo Y

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil meringkus DH (20), pemuda warga Desa Kertosono, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang kedapatan mengedarkan dan memiliki 59 butir pil sapi atau obat berlogo Y, Senin (28/8/2023).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial DH di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis pil Y atau yang biasa disebut pil sapi. 

Pemuda berusia 20 tahun warga Desa Kertosono, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itupun harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purworejo, beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Purworejo, AKP Ngatno, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran pil sapi tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Dapur Rumah Warga Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah

Setelah mendapatkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Purworejo terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Hingga akhirnya, mereka mengamankan seorang saksi berinisial RH. 

"Berdasarkan keterangan saksi RH, disampaikan bahwa saudara DH mengedarkan obat berwarna putih dengan logo Y atau disebut pil Yarindo (pil sapi). Kemudian kami mencari keberadaan pelaku dan bergerak untuk mengamankan," ungkap Ngatno, Senin (28/8/2023). 

Setelah diamankan, polisi mengeledah DH. Dari pengeledahan itu, polisi berhasil menemukan sebanyak 59 butir pil sapi di dalam tas. Obat terlarang itu ditemukan terbungkus dalam 6 buah plastik klip warna bening. 

Maka, polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut beserta tas selempang warna hitam dan uang kertas Rp50 ribu. Sedangkan DH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purworejo. 

"Pelaku mengakui bahwa 59 butir obat warna putih ada logo Y itu adalah milik sendiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Purworejo. Adapun, pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran ketersediaan farmasi tanpa memenuhi standar syarat keamanan, khasiat, dan mutu," ucapnya.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan. Tersangka DH diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (drm)

Berita Terkini