Satgas Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal Sepanjang Juli 2023

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal sepanjang Juli 2023. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal sepanjang Juli 2023. 

Temuan tersebut berdasarkan operasi siber yang dilakukan oleh satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) tersebut. 

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan tawaran pinjol ilegal tersebut ditemukan di sejumlah website, aplikasi hingga konten sosial media. 

Baca juga: Polda DIY Kembali Menggelar Jumat Curhat, Kali Ini Bersama Organisasi Perempuan di Kota Yogyakarta

"Dalam operasi siber pada Juli, kami telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal," katanya, Jumat (04/08/2023). 

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. 

Sedangkan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal  ditemukan di Google Playstore, Facebook dan Instagram.

"Terkait dengan temuan tersebut, satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Tujuannya untuk mencegah kerugian di masyarakat," lanjutnya. 

Upaya pencegahan tersebut telah dilakukan sejak 2017 lalu. Sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, pihaknya telah menghentikan 5.450 entitas pinjaman online ilegal. Satgas juga berhasil menghentikan 1.193 entitas investasi ilegal dan dan 251 entitas gadai ilegal.

Sehingga total sudah ada 6.894 entitas keuangan ilegal yang dihentikan sejak 2017 hingga 31 Juli 2023.

Ia menghimbau agar masyarakat turut melapor jika menemukan tawaran pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal. Masyarakat dapat melalor melalui Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (maw) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved