TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya menggunakan senjata laras panjang, Briptu MK dalam masa pengawasan internal Polri lantaran melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Ia sebelumnya bertugas di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda DIY.
Karena adanya pelanggaran profesi, Briptu MK akhirnya dipindah tugaskan ke Unit Sabhara Polsek Girisubo.
Briptu MK harusnya menjalani pengawasan atau proses demosi akibat pelanggarannya sampai 5 September 2026.
Hal itu disampaikan Kabidpropam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Namun Kombespol Hariyanto pada saat itu enggan menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan Briptu MK seperti apa.
Baca juga: Kapolda DIY Sampaikan Maaf pada Keluarga Korban di Girisubo, Janji Usut Tuntas Briptu MK
Belakangan diketahui alasan Propam Polda DIY memberlakukan demosi terhadap Briptu MK lantaran ada suatu permasalahan pribadi.
"Itu demosinya karena permasalahan keluarga," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Naiggolan saat memberi klarifikasi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Hingga kini Polda DIY terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Briptu MK.
Baik Ditreskrimum maupun Propam Polda DIY masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolda juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban baik secara langsung maupun secara terbuka kepada awak media.
"Saya selaku pimpinan Polda meminta maaf dengan terjadinya peristiwa ini. Saya sudah datang ke Girisubo dan ketemu pihak keluarga, saya sudah meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa," ucap Irjen Suwondo.
Pihaknya sudah melakukan evaluasi kepada para anggotanya agar kejadian serupa tak terulang dikemudian hari. ( Tribunjogja.com )