Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

Inilah Jenis Senpi Briptu MK yang Digunakan Melerai Penonton saat Pentas Dangdut di Gunungkidul

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senjata api laras panjang SS1 jenis SS1-V1 (Foto ilustrasi)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Senjata api (Senpi) yang digunakan Briptu MK dalam tugas pengamanan pentas dangdut di Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul berjenis senjata laras panjang SS1-V1.

Senjata itu biasa digunakan para Unit Sabhara Kepolisian dalam pengamanan massa.

Sebagaimana diberitakan Briptu MK menjadi tersangka atas dugaan kelalaiannya menggunakan senjata api ketika dalam tugas pengamanan masa penonton pentas dangdut pada Minggu (14/5/2023) malam di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.

Senjata yang Briptu MK gunakan itu tiba-tiba meletus ketika dirinya dalam posisi membungkuk bermaksud melerai keributan masa penonton.

Warga Gunungkidul Aldi Aprianto (19) tewas akibat tertembak senjata Briptu MK tersebut. Anggota Polsek Girisubo itu pun menjadi tersangka.

"Penyidik Polda DIY menetapkan satu tersangka atasnama Briptu MK. Senjata yang digunakan adalah senjata api laras panjang SS1 jenis SS1-V1," kata Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Terkait SOP penggunaan senjata dalam pengamanan masa sudah ditentukan sesuai aturan kepolisian.

Tetapi terkait dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Briptu MK kini masih dalam penyidikan.

"Untuk terkait SOP dan maupun sanksi itu nanti akan didalami oleh internal ataupun oleh Propam Polda DIY. Terkait dengan penyidikan, kami fokus bahwasannya tersangka telah melakukan karena kelalaiannya. Sehingga atau kealpaannya mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasa Kombes Nuredy.

Pihaknya juga akan mendalami adakah kesalahan pada saat penerapan SOP dan tata cara pengamanan pentas musik dangdut.

Penyidikan berdasar hukum pidana maupun kote etik profesi Polri akan dilakukan untuk mengungkap insiden tersebut.

"Berkaitan dengan SOP ataupun tingkat ancaman sehingga pengamanan menggunakan senjata api tentunya nanti akan kita dalami lebih lanjut dari penyidikan maupun dari propam juga akan pasti meneliti lebih lanjut tingkat kerawanannya," ucapnya.

Kokang Tidak Terkunci

Pada saat Briptu MK meminta senpi laras panjang dari juniornya ketika hendak melerai masa ternyata kokang senjata tidak dalam kondisi terkunci.

"Sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut dan mengenai korban," terang dia.

Polisi kini telah memeriksa lima orang saksi yang semuanya adalah anggota Polri di Polsek Girisubo.

Saksi dari warga sipil baru akan diagendakan untuk diperiksa.

"Kami juga sudah mendapatkan video yang direkam oleh masyarakat pada saat kondisi kejadian. Sehingga nanti kita bandingkan antara keterangan tersangka dengan video yang kita dapatkan untuk sementara itu dulu," tegas Nuredy.

(hda)

Berita Terkini