Berita Jogja Hari Ini

Polresta Yogya Siap Tindak Tegas Jukir dan Pedagang Nuthuk Selama Libur Lebaran

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Polresta Yogyakarta mewanti-wanti juru parkir ( jukir ), maupun pedagang, supaya ikut serta menjaga kondusifitas selama libur Lebaran mendatang.

Yakni, dengan tidak sembarangan menetapkan harga di luar batas kewajaran, atau nuthuk , terhadap para pemudik dan wisatawan yang tengah singgah.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, berujar, bagaimanapun potensi nuthuk tetap jadi sorotannya, karena hampir selalu terjadi tiap libur panjang hingga viral di media sosial.

Menurutnya, hal tersebut tentu jadi preseden buruk sekaligus mencoreng nama baik Kota Yogya, sebagai daerah tujuan pariwisata.

"Jangan sampai melebihi tarif. Untuk parkir, sesuai aturan, batas maksimalnya, kan, 5 kali. Harapannya  petugas parkir betul-betul mematuhi. Kami imbau agar dipasang banner, cantumkan harganya," urainya.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Dirikan 5 Pos Pengamanan Mudik dan Libur Lebaran 2023

Selaras ketentuan, Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola swasta bisa menerapkan tarif progresif, tetapi  dengan kenaikan maksimal lima kali dari tarif dasar.

Sehingga, dalam batas waktu tertentu, tarifnya bisa menyentuh Rp10 ribu, dengan catatan penerapannya diinformasikan lebih dulu pada pengguna jasa.

"Bagi yang mungkin dikenakan tarif parkir di luar batas, silakan melaporkan. Akan kami tindak tegas, karena merusak nama baik Kota Yogya," katanya.

"Begitu juga (pedagang) kuliner, ditetapkan tarifnya, jangan sampai terjadi insiden nuthuk, karena yang rugi kita sendiri, warga Kota Yogyakarta ," imbuh Kapolresta.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogya, Sumadi, telah menginstruksikan seluruh instansi yang berwenang, untuk melakukan pengawasan agar insiden nuthuk tak terjadi di libur Lebaran .

Sanksi tegas pun tidak perlu ragu untuk dijatuhkan bagi mereka yang tetap nekat mengerek banderol di luar batas kewajaran.

"Retribusi parkir, pedagang kuliner, semua wajib memajang tarif. Jangan sampai ada kejadian nuthuk. Jika tidak sesuai, laporkan saja, pasti langsung kami tindak tegas itu," terangnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini