Sebulan, Polres Klaten Ciduk 12 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Sita 121 Gram Sabu dan 117 Gram Ganja

Penulis: Almurfi Syofyan
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Klaten, Kompol M Aslam (kiri) saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (5/4/2023).

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten meringkus 12 pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba selama bulan Maret 2023.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 121,3 gram dan ganja 117,86 gram.

"Ungkap kasus selama bulan Maret 2023 terkait peredaran narkoba, kita menangani sepuluh laporan polisi dengan tersangka dua belas orang," ujar Kabag Ops Polres Klaten, Kompol M Aslam, saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan, dari 12 tersangka, delapan orang di antaranya diduga merupakan pengedar dan satu orang diduga pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, dua orang diduga pengedar dan satu diduga pemakai narkoba jenis ganja.

Sementara itu, KBO Satresnarkoba, Iptu Suyana, menambahkan, dari sepuluh laporan polisi (LP) yang masuk ke pihaknya pada Maret 2023, terdapat dua LP yang menonjol.

"Pertama pengungkapan sabu-sabu seberat 100 gram lebih. Jadi ini dalam kurun waktu selamat tahun 2023 ini paling banyak, seberat 1 ons lebih," katanya.

Baca juga: Korban Mbah Slamet Berasal dari Gunungkidul, Sukabumi, Palembang, Jogja, Tasikmalaya dan Jakarta

Menurutnya, awal mula pihaknya berhasil mengendus keberadaan sabu-sabu seberat 100 gram lebih itu, bermula dari penangkapan seorang tersangka inisial P.

"Kemudian dari tersangka P diamankan sabu seberat 1 gram. Anggota melakukan pengembangan dan diketahui A dan mendapatkan sabu seberat 1 ons," jelasnya.

Selanjutnya, untuk LP kedua, berupa narkotika jenis ganja diamankan seorang siswa sekolah kursus dan dari tangannya didapatkan barang bukti ganja seberat sekitar 100 gram atau 1 ons.

"Dari penangkapan satu siswa kursus ini, diakui barang itu bukan miliknya dan dikatakan itu milik temannya di Bandung. Anggota mengejar dan menangkap pemiliknya," jelasnya.

Menurut Suyana, sabu-sabu seberat 121,3 gram itu, jika dirupiahkan senilai Rp 157 juta dan ganja seberat 117,86 gram senilai Rp 10 juta.

Ia pun mengimbau warga untuk tidak mencoba barang haram tersebut karena dapat merusak fikiran dan masa depan. (*)
 

Berita Terkini