Cara Perpanjangan SIM

Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pasca-sejumlah kasus besar yang melibatkan kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya melakukan pembenahan internal.

Langkah itu diambil sebagai upaya kepolisian dalam meningkatkan kepercayaan publik yang turun drastis akibat sejumlah kasus besar yang melibatkan sejumlah petingginya.

Salah satu perbaikan yang dilakukan oleh Kapolri adalah dalam hal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui surat telegram bernomor Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Listto Sigit Prabowo melarang seluruh jajarannya untuk melakukan pungutan liar.

Pelayanan penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Jika nantinya masih ada oknum nakal yang melakukan pungli SIM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas.

Dikutip dari Kompas.com, biaya penerbitan SIM baru sudah diatur dengan PP nomor 76 tahun 2020, yakni untuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.

Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.

Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.

Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

Listyo Sigit juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.

Untuk itu, Listyo Sigit meminta agar pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan disosialisasikan kepada masyarakat.

Misalnya, melalui kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak membuat SIM melalui calo. Lantas, bagaimana jika masih ada Satpas penerbitan SIM yang melakukan pungli?

Listyo Sigit menekankan, jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu pada Satpas itu.

Selanjutnya, kapolres yang bertanggung jawab di wilayah itu akan dipanggil oleh Kakorlantas.

Kapolres diharuskan memaparkan kepada Kakorlantas terkait pelanggaran yang terjadi.

Kemudian, apa yang akan kapolres lakukan ke depannya guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Terakhir, kapolres diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. 

Baca juga: Kapolda Inspeksi Mendadak Meninjau Pelayanan SIM: Beri Pemahaman Teori Sebelum Ujian Dimulai

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM secara Online

Saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor layanan SIM atau Polres.

Cara dan syarat yang diperlukan pun cukup mudah.

Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan untuk perpanjangan SIM secara online :

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih. 

Panduan perpanjang SIM online 2022

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online, yakni Digital Korlantas Polri.

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selengkapnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
  • Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
  • Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
  • Itulah sejumlah ulasan mengenai ketentuan perpanjang SIM online 2022.
  • Pastikan menyiapkan kelengkapan syarat perpanjangan SIM online. (*)

 

Berita Terkini