Berita Jogja Hari Ini

Bahas Penetapan UMP/UMK DIY Tahun 2023, Disnakertrans DIY Adakan Dialog Tripartit

Penulis: Yuwantoro Winduajie
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi uang

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 diumumkan paling lambat pada 21 November 2022 mendatang dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2022.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, saat ini tahap persiapan penentuan UMP dan UMK akan dimulai. Salah satunya dengan menggelar dialog tripartit yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, maupun pemerintah.

"Persiapan-persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit. Sementara itu dulu," kata Aria, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu! Kenali Perbedaan Jenis Upah, Apa Itu UMR, UMP dan UMK?

Dialog secara tripartit sebagai bagian dalam proses merumuskan kenaikan upah secara proporsional. 

Diharapkan dengan dialog dapat ditemukan titik temu berapa besaran angka kenaikan UMP maupun UMK berdasarkan parameter dan indikator yang rasional.

Adapun dasar penetapan UMP dan UMK mengacu pada Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca juga: BMKG Prediksi Terjadi Gelombang Tinggi Perairan Selatan 2-3 November 2022

Pihaknya pun meminta semua pihak bersabar sebelum Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran kenaikan UMP maupun UMK di tanggal penetapan yang sudah ditentukan.

"Nantinya mengerucut pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, itu akan jadi dasar regulasinya. Nggak ada bocoran (besaran kenaikan) ya, ditunggu saja," bebernya. (tro)

Berita Terkini