Berita Kota Yogya Hari Ini

Satpol PP Kota Yogyakarta Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal yang Beredar di Wilayahnya

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi giat cukai ilegal yang digelar jajaran Satpol PP Kota Yogyakarta dan Bea Cukai, beberapa waktu lalu.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Fenomena itu didapat, setelah petugas melangsungkan razia di sejumlah penjaja produk tembakau pada 27-29 Juni 2022 silam.

Dalam operasi giat cukai ilegal tersebut, Satpol PP menyita 520 rokok ilegal, 400 batang rokok tiruan, serta 6 pack berisi 0,5 ons tembakau tanpa cukai.

Baca juga: Ruko Rusak dan 6 Motor Terbakar di Babarsari Sleman

Kegiatan itu dilaksanakan di 10 warung, maupun pertokoan di Kota Yogyakarta , yang dipilih secara acak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta , Dodi Kurnianto, mengungkapkan, dalam giat tersebut, pihaknya bergerak bersama jajaran tim penyidik Bea Cukai, TNI, Polri, dan Linmas.

Ratusan batang rokok ilegal pun langsung disita, selaras aturan.

"Semua, rokok-rokok, produk tembakau, disita sama Bea Cukai dan proses selanjutnya ada di sana. Jadi, bukan di Satpol PP lagi itu," tandas Dodi, Senin (4/7/2022).

Ia pun menuturkan, selain penegakan hukum pihaknya juga melakukan edukasi secara persuasif dan humanis pada para pedagang, soal larangan menjual produk tembakau ilegal.

Sebab, ia tidak menampik, belum semua penjaja paham, bahwa komoditas itu dilarang untuk dipasarkan.

"Makanya, giat kali ini, kami manfaatkan untuk sosialisasi juga. Kita berikan contoh, jenis-jenis rokok ilegal kan sangat jelas, yang tidak ada pita cukainya, ataupun ada tapi dia memakai pita cukai bekas. Itu terlihat," urainya.

"Selain itu, terdapat produk tembakau yang sekilas tampak bercukai, tapi setelah dilihat, ternyata tidak sesuai dengan peruntukan, bukan untuk rokok," tambah Dodi.

Baca juga: Parkir Motor di TKP Limaran dan Jl Prof Dr Yohanes Cukup Bayar Rp 1 Per Jam, Syaratnya Pakai QRIS

Lebih lanjut, ia menandaskan, operasi ini rutin dilakukan dalam upaya mencegah peredaran produk tembakau ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai rokok.

Dodi berharap, ke depannya, para penjual produk tembakau bisa tegas menolak pasokan produsen rokok ilegal.

"Ya, penjual harus berani menolak tawaran, tidak menjual produk tembakau ilegal. Jadi, nantinya tak ada lagi, produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan cukai, dan dijual di wilayah Kota Yogyakarta ," ungkap Dodi. (aka)

Berita Terkini