Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti, Sri Sultan HB X: Saya Tak Akan Melakukan Apapun untuk Membantunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum bagi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjerat dugaan Kasus suap.

Secara tegas, Sri Sultan HB X menyatakan Pemda DIY tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Haryadi Suyuti maupun kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

Menurutnya, gubernur memang memiliki tugas untuk membina kepala daerah maupun ASN untuk tak melakukan tinda pidana Koruspi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Namun jika ada yang melanggar, itu menjadi konsekuensi pribadi.

"Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum," tegas Sri Sultan HB X.

Terlebih sebelum dilantik dan bertugas, tambah Sri Sultan HB X, para ASN tersebut sudah menandatangani pakta integritas untuk tak melakukan tindak pidana apapun termasuk korupsi.

"Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum dan itu konsekuensi, dan saya tidak akan melakukan apapun untuk membantunya," terang Sri Sultan HB X.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya tengah mencari bukti tambahan dan menghimpun keterangan para saksi terkait dugaan tindak pidana lain yang dilakukan wali kota dua periode tersebut.

"KPK selalu mengembangkan pada dugaan tindak pidana yang lain. Tentu kami masih proses penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah proses penyidikan kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan," ujar Ghufron di Kompleks Kepatihan Yogyakarta usai memimpin sosialisasi pencegahan korupsi, Kamis (30/6/2022).

Tak hanya menyelidiki dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta, KPK juga mendalami proses-proses penerbitan IMB lainnya sepanjang kepemimpinan Haryadi Suyuti. 

Termasuk, perkara di luar suap IMB seperti praktik gratifikasi, pemerasan dan pelanggaran wewenang.

"Jadi dari pintunya suap, mungkin ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau pemerasan lainnya atau bahkan tindakan melawan hukum dan pelanggaran wewenang yang lain. Sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," tegasnya.

Namun KPK hingga saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh terkait hasil penyelidikan perkara termasuk apakah ada pihak lain yang bakal dijadikan terangka. 

"Kalau masih penyelidikan mohon kami diberi waktu. Karena kalau terbuka pihak-pihak bisa menghilangkan barang bukti," tandasnya.

( tribunjogja.com )

Berita Terkini