TRIBUNJOGJA.COM - Bagi pemilik mobil atau kendaraan roda empat atau yang memiliki kapasitas mesin 2.000 cc ke atas, kemungkinan akan ada aturan terbaru mengisi Pertalite atau Solar bagi Anda.
Selain itu, Anda yang memiliki kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas, juga akan dibatasi saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
PT Pertamina (Persero) lewat anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan menerapkan uji coba Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022.
Nantinya, hanya warga atau konsumen yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina yang dapat membeli dua jenis BBM tersebut.
Saat ini, pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan yang berkapasitas di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh, dikutip Tribun Jogja dari Kontan.co.id vis Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Sekarang ini, PT Pertamina berencana memulai uji coba program pengaturan distribusi Pertalite.
Satu di antaranya adalah dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Menurut Saleh, uji coba ini memang perlu dilakukan demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
BPH Migas sebelumnya menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).
Berlaku di 11 daerah
Per 1 Juli 2022, Pemerintah akan menguji coba cara baru distribusi BBM Subsidi, Pertalite dan Solar di 11 daerah di Indonesia.
Nantinya, hanya warga atau konsumen yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina yang dapat membeli dua bahan bakar minyak ( BBM ) itu.
PT Pertamina (Persero) lewat anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan menerapkan uji coba Pertalite dan Solar mulai bulan depan.
Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, penyaluran BBM bersubsidi ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya.
Pasalnya, yang sekarang ini justru masih terjadi adalah bahwa Pertalite dan Solar dikonsumsi oleh mereka yang sebenarnya tidak berhak menggunakannya.
Dan jika tidak diatur, kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun dikhawatirkan tidak akan mampu mencukupi kebutuhan konsumen.
Menurut Pertamina, sistem di aplikasi MyPertamina akan membantu mencocokkan data pengguna.
Untuk pengguna yang sudah melakukan registrasi, baik kendaraan maupun identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
Agar lebih memudahkan penggunaan sistem distribusi ini, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.
Akan tetapi, kewajiban penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Solar dan Pertalite dilakukan secara bertahap alias tidak serta-merta diterapkan di seluruh Indonesia.
Daerah mana saja?
Pada tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi.
Setelahnya, pembelakuan penerapan penyaluran BBB Subsidi akan diperluas ke daerah lainnya.
Seperti dikutip Tribun Jogja dari Mypertamina.id dari https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut ini daftar 11 yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Pertalite dan Solar:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kab. Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Menurut Pertamina, masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar harus sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," bunyi keterangan resmi Pertamina.