Mantan Anggota DPRA jadi Sindikat Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Bawa Sabu 20 KG

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, BANDA ACEH - Bukannya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) malah menjadi jaringan pengedar narkoba.

Pelaku berinisial DS tersebut bahkan menjadi bagian jaringan pengedar narkoba kelas kakap.

Tak tanggung-tanggung, DS kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 20 kilogram.

DS ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rest area Tol Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/3/2022) lalu.

Tak hanya terlibat dalam kasus peredaran narkoba, DS juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017.

DS saat ini berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

"Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022) dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ultimatum Pelaku Penganiayaan Ade Armando, Polisi: Segera Menyerahkan Diri!

Menurut Winardy, saksi lain dalam kasus beasiswa atas nama Ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlap (koordinator lapangan) DS, sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Winardy menambahkan, Ustaz S saat ini masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimsus Polda Aceh terkait perannya dalam kasus beasiswa.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi lain, Ustaz S memotong dana beasiswa 50-75 persen.

"Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.

"Ustaz S juga dimintai keterangan terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA," kata Kombes Pol Winardy. (*)

 

Berita Terkini