Berita kriminal

Pesan Video Tik-tok Jadi Biang Kerok, Anggota Geng Magelang Ini Salah Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk menyakiti korban, konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (07/04/2022).

Tribunjogja.com Magelang - Berita kriminal akhir pekan ini datang dari wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Kasusnya adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar sekolah awal tahun lalu.

Berikut keterangan resmi dari Polresta Kota Magelang :

Polisi saat menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk menyakiti korban, konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (07/04/2022). (TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting)

Tiga pelajar itu melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisal AHR di Jalan Panembahan, Senopati, Kota Magelang, pada Sabtu (26/02/2022).

Adapun pelajar tersebut adalah RPPW dan AAH berstatus masih di bawah umur.

YMS berusia 18 tahun sudah ditetapkan menjadi tersangka serta F berusia 16 tahun yang masih dalam pencarian atau DPO.

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari adanya pengiriman video Tik-Tok dari sebuah grup bernama
GAZA14.

Di mana, GAZA14 diketahui kumpulan dari aliansi kelompok orang yang sering membuat onar di beberapa tempat.

"Dari video tersebut, itu intinya berisi jika mereka (GAZA14) ingin membuat kejutan dengan membuat onar di Kota Magelang, apabila ada yang ingin menemui,
mereka menunggu di Pakelan dari pukul 24.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB,"ujarnya saat rilis di Aula Polresta Kota Magelang, Kamis (07/04/2022).

Melihat informasi yang beredar dari video tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bersama teman-temannya yang tergabung dalam grup 'Destroyer' sepakat untuk
mencari sekaligus berusaha mencegah agar kelompok grup GAZA14 tersebut tidak membuat onar di Kota Magelang.

Saat itu, tersangka dan teman–teman sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan besi.

Kemudian, tersangka bersama sekitar 20 temannya berangkat.

Di mana, tersangka dan 3 pelaku lain berboncengan menggunakan sepeda motor dari Kuliner Lembah Tidar Magersari bermaksud menuju Pakelan melewati Jalan
Panembahan Senopati.

"Ternyata, saat itu tersangka berpapasan dengan rombongan korban. Di situ, tersangka sempat bertabrakan dengan korban, dan sama-sama terjatuh. Di situ,
tersangka langsung menyabetkan celuritnya ke arah korban, sedangkan teman korban yang lain pergi menyelamatkan diri,"ucapnya.

Setelah, korban disabet dengan celurit dan mengenai bagian punggung korban.

Para pelaku kemudian menanyakan apakah korban merupakan bagian dari GAZA14.

Ternyata, tersangka salah sasaran korban bukan bagian dari anggota tersebut.

"Bukannya berhenti melakukan kekerasan, para pelaku masih memukuli korban dengan tangan dan helm. Hingga, meninggalkan bekas luka dibagian kepala. Setelah
puas, tersangka dan temannya pun meninggalkan korban,"ujarnya.

Sementara itu, tersangka YMS mengaku, senjata tajam yang dipakai untuk menyabet korban merupakan milik teman sekelompoknya yang juga tergabung dalam grup
'destroyer'.

Adapun atas kejahatan tersebut, tersangka dikenai pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau barang
siapa dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dengan pidana penjara paling singkat 3,6 tahun dan atau maksimal 7 tahun atau denda paling banyak RP72.000
000.

"Untuk pelaku di bawah umur tetap dikerjakan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak. Nanti untuk putusannya tetap diputuskan oleh pengadilan."


"Sedangkan, pelaku DPO identitas sudah dikantongi merupakan siswa SMP di salah satu sekolah di Kota Magelang,"tutup Kapolres Kota Magelang. (
Tribunjogja.com | Nanda )

Berita Terkini