Ramadan 2022

4 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha itu ada.”

Baca juga: Lengkap, Berikut Jadwal Buka Puasa Wilayah Yogyakarta Ramadan 1443 H / 2022

Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah.

Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). (*)

Berita Terkini