PPKM di DIY Naik ke Level 4, Sekda DIY Jelaskan Aturan Pengetatan yang Diberlakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 soal PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan kendati PPKM DIY berada di level tertinggi, pemerintah tak menghentikan sepenuhnya aktivitas masyarakat.

Pemerintah masih mengizinkan tempat wisata untuk buka serta memberikan lampu hijau terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sekolah.

Kali ini, pemerintah daerah juga tak diminta untuk membuat penyekatan di wilayah perbatasan.

"Kita tidak boleh ngerem 100 persen ekonomi, pemerintah pusat kan ada pertimbangan itu. Tapi konsekuensinya pengawasan aktivitas masyarakat harus diperketat," jelas Aji di kantornya, Selasa (8/3/2022).

Aji menuturkan, untuk jumlah kunjungan maksimal di destinasi wisata mengalami penurunan dari 50 menjadi 25 persen.

Untuk supermarket, pusat perbelanjaan, maupun pasar tradisional, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

Tempat usaha diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Petugas yang berwenang akan menerapkan Inmendagri sesuai ketentuan PPKM level 4 itu. Untuk penutupan itu tidak ada," bebernya.

Lebih jauh, Aji tak mengetahui secara pasti mengapa Kementerian Kesehatan memutuskan DIY menjadi level 4.

Padahal, penambahan kasus terkonfirmasi di wilayah ini mulai mengalami penurunan.

Kendati demikian, Aji mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah.

Kenaikan level PPKM harusnya dapat menjadi pengingat soal ancaman penularan varian Omicron yang masih merebak.

"Memang kondisinya begitu ya menurut Kemenkes. Terkait BOR dan konfirmasi positif dianggap sudah masuk level 4. Saya apresiasi kepada kementerian ini jadi peringatan yang perlu kita perhatikan," bebernya. (*)

Berita Terkini