KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Puspomad, Begini Respon Panglima TNI

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Laporan ini merupakan bunut dari statmen Jenderal Dudung Abdurachman dalam sebuah acara bincang-bincang yang ditayangkan di YouTube.

Dalam acara tersebut, Jenderal Dudung Abdurachman dianggap menyinggung umat agama tertentu.

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Terus apakah laporan tersebut akan diproses oleh Puspomad? 

Bagaimanakah respon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal laporan tersebut?

Menyikapi pelaporan Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspomad tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun akhirnya ikut bersuara.

Baca juga: Pesan Sri Sultan HB X terkait Lonjakan Kasus Covid-19 di DIY

Baca juga: TKP Wonosobo, Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Pakan Ayam Bersandar di Truk Boks

Menurut Jenderal Andika Perkasa, laporan terhadap Jenderal Dudung Abdurachman tersebut wajib ditindaklanjuti oleh polisi militer.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang masuk ke polisi militer, wajib untuk ditindaklanjuti.

"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," ujar Andika dikutip dari Kompas TV, Jumat (4/2/2022).

Andika mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menggelar rapat internal yang membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).

Selanjutnya, Andika mengatakan, penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.

Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.

"Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur," terang dia.

Selain meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi militer juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan.

"Kami pasti akan menindaklanjuti walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," kata Andika. (*)

Berita Terkini