TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan membuat kanal aduan untuk menerima dan menanggapi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
"Termasuk ada unit layanan yang setiap saat dapat menerima aduan warga. Kami sudah membentuk tim dan kami akan melayani masyarakat terkait pelaksanaan PPDB," terang Kasi Perencaaan dan Pendataan Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rahmadi saat mengikuti rapat koordinasi PPDB dengan Lembaga Ombudsman DIY, Selasa (25/5/2021).
Suci menjelaskan, tahun ini Disdikpora DIY memutuskan untuk menggunakan nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai salah satu alat seleksi PPDB.
Baca juga: PPDB SMA/SMK 2021 Belum Dibuka, Disdikpora DIY Masih Tunggu Pergub
"Karena ASPD jadi salah satu alat ukur yang paling fair dan terstandar," ucapnya.
Suci melanjutkan, di tahun sebelumnya, nilai rapot siswa sempat digunakan sebagai alat seleksi PPDB.
Namun keputusan itu mendapat penolakan karena pemberian nilai rapot di sekolah-sekolah belum terstandar.
Sehingga di tahun ini pihaknya memutuskan untuk menambah komponen penilaian melalui ASPD.
"Menggunakan rapot belum bisa diterima seluruh publik untuk jadi satu-satunya alat penilaian. Walaupun secara presentase kita lebih tinggi nilai ASPD karena ini lebih fair," imbuhnyanya.
Baca juga: Nilai ASPD Bakal Dijadikan Salah Satu Alat Seleksi dalam PPDB 2021/2022 di DI Yogyakarta
Ketua Lembaga Ombudsman (LO) DIY, Suryawan Raharjo mengatakan, pelaksanaan PPDB kerap menimbulkan polemik karena kurangnya pemahaman orang tua tentang teknis pelaksanaan PPDB.
Karenanya, dinas harus bisa memberikan informasi dan masukan yang komprenhensif terkait pelaksanaan PPDB.
"Kegiatan ini bertujuan memberi masukan dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Suryawan melanjutkan, regulasi PPDB hingga saat ini masih ditelaah oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun, dalam waktu dekat peraturan gubernur (Pergub) terkait PPDB akan segera diteken. ( Tribunjogja.com )