Peraturan Penggunaan Dana Desa untuk Dukung PPKM Mikro Level Desa

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karya seni mural bertema melawan covid-19 di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Minggu (13/12/2020).

Tribunjogja.com Jakarta -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, 98 % kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi di dalamnya.

MURAL KAMPANYE PROTOKOL KESEHATAN. Warga beraktifitas di sekitar mural kampanye penerapan protokol kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020). Penerapan protokol kesehatan secara benar dan disiplin merupakan salah satu cara efektif untuk menghentikan pandemi virus Covid-19 yang telah menjelma menjadi pagebluk yang melemahkan semua sektor. (Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro, maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.

Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro.

Nantinya Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan jajaran di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk menetapkan desa/kelurahan yang menerapkan PPKM mikro dan dukungan pembiayaan PPKM mikro tersebut.

“(Pengenaan sanksi yang melanggar PPKM mikro) Basisnya tetap mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota,” kata Safrizal dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instuksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.

Abdul mengatakan, dukungan dana desa dalam penanganan pandemi covid-19 bukan hal baru. Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Nantinya Satgas Covid-19 di tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro.

“Kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 (di daerah) dan juga pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa agar bisa menggunakan dana desa, termasuk di dalamnya ketika diperlukan penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Semua kegiatan supporting Instruksi Menteri dalam negeri sudah pernah dilakukan semuanya oleh desa yang disebut relawan desa lawan Covid-19,” ujar Abdul.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pelarangan perjalanan jauh bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa liburan imlek.

Hal ini merupakan salah satu substansi kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Seperti diketahui, PPKM mikro akan mulai dilakukan selama 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.

“Larangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan imlek nanti,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, penerapan PPKM mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Februari sampai 22 Februari 2021 dilaksanakan untuk menekan penularan pengendalian covid-19. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, PPKM mikro ini terbilang memberi sejumlah pelonggaran.

Misalnya, perkantoran bisa melakukan WFH 50 %, pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan dine in maksimal restaurant 50 % dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Airlangga mengklaim, dalam evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai terlihat flat.

Kenaikan penambahan jumlah kasus masih terjadi di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten dan D.I Yogyakarta penambahan jumlah kasus mulai menurun.

Airlangga menyebut, bed occupancy rate (BoD) secara nasional sebelum PPKM berada di level di 70 %. Setelah PPKM, Ia mengklaim BoD di Jawa Tengah saat ini sudah turun menjadi 44 %, BoD Banten pada level 68 %, BoD di DKI Jakarta di level 66 %, dan BoD wisma atlet saat ini di level 53,9 %.

“Pada saat sebelum PPKM (BoD) wisma atlet hampir 80 %, kemudian (BoD) Jawa Barat 61 %, (BoD) Yogyakarta 61 %, dan (BoD) Bali 60 %,” ujar dia.

Ia mengatakan, tingkat mobilitas per sektor secara nasional diantaranya sektor retail turun minus 22 %, sektor apotek minus 3 %, mobilitas fasilitas umum turun minus 25 %, mobilitas sektor transportasi turun minus 36 %, dan mobilitas sektor perkantoran minus 31 %.

“Sedangkan yang masih bergerak di level permukiman meningkat 7 %. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya di areal pemukiman atau tempat tinggal. Sehingga nantinya yang bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT, RW, tentunya mereka yang negatif (Covid-19) atau yang tidak terkena (Covid-19),” jelas dia.

Airlangga mengatakan, sektor retail atau pusat perbelanjaan relatif menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sehingga tentu yang perlu dijaga adalah di level mikro.

Sehingga dapat dilakukan pengetesan dan tracing di level mikro. Pemerintah berharap masyarakat yang bergerak sudah lebih terkendali dalam pengendalian.

“Tentunya ini yang menjadi pertimbangan – pertimbangan mengapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level yang mikro RT, RW, Desa,” ujar Airlangga.

Berikut kriterian PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian"

- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional

- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang PPKM Mikro tersebut disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Lalu pada zona kuning corona disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah corona ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.

"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," tulis diktum keempatbelas Instruksi Mendagri tentang PPKM MIkro.

Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah

- DKI Jakarta

- Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

- DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

- Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Zonasi

Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:

PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

1. Zona hijau

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala

2. Zona kuning

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:

a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat

b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang

e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. ( Kompas/kontan)

Berita Terkini