Tribunjogja.com -- Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Kepolisian mengungkapkan bahwa Gisel mengakui video asusila dirinya, dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.
Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi.
"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Terkait hal itu, pihak Kepolisian memanggil Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021 untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya sebagaimana diwartakan Antaranews.
Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus.
Saat Masih Berstatus Istri Gading Marten
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan artis Gisel Anastasia (GA) dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.
Status tersangka Gisel dan MYD ini ditetapkan berdasarkan gelar perkara dan pemanggilan Gisel sebanyak dua kali sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Yusri menjelaskan, kedua tersangka baik Gisel dan MYD juga telah mengakui video syur yang beredar itu adalah mereka berdua.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, Gisel dan Gading Marten resmi bercerai pada 23 Januari 2019.
Artinya, Gisel dan MYD telah melakukan tindakan asusila ketika dirinya masih berstatus suami istri dengan Gading.
Diketahui, Gisel dan Gading menikah pada 14 September 2013 di Uluwatu, Bali.
Dari pernikahan keduanya, mereka dikaruniai seorang putri.
Lima tahun menjalani bahtera rumah tangga, Gisel melayangkan gugatan cerai kepada Gading pada 19 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baik Gisel maupun Gading memilih untuk bungkam soal penyebab bubarnya rumah tangga mereka.
Meski demikian, keduanya berkomitmen untuk bersama-sama mengurus buah hati mereka dan tetap berhubungan baik demi anaknya.
11 bulan pasca perceraian keduanya, sebuah video syur berdurasi 19 detik yang diduga mirip Gisel beredar luas di lini masa media sosial.
Video itu memperlihatkan seorang wanita tengah berhubungan badan dengan seorang pria di sebuah kamar.
Wanita tersebut tampak mengenakan kimono yang terbuka sedangkan si pria berbaring tanpa busana.
Mereka berada di atas ranjang sedangkan di depannya tampak sebuah televisi masih menyala dengan lampu kamar yang sedikit redup.
Belakangan diduga kuat, perceraian orang tua Gempi ini terjadi karena Gisel 'bermain' bersama pria lain, yang bukan suami sahnya.
Diketahui, pria yang ‘bermain’ dengan Gisel di sebuah hotel di Kota Medan itu berinisial MYD.
Keperluan Pribadi
Polisi menyebut sebelum merekam video syur tersebut, Gisel sempat mengundang MYD saat di Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut antara Gisel dan MYD hanya sebatas rekan kerja.
"MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus.
Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.
Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA.
"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.
Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.
"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang terjadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Video Syur Gisel Dibuat dalam Pengaruh Minuman Keras."