TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 disampaikan hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Untuk mengecek nama-nama yang lulus selesksi CPNS 2019 dengan login sscn.bkn.go.id dan via link laman masing laman instansi yang dilamar.
Berdasarkan informasi BKN, peserta diminta login https://sscn.bkn.go.id/ untuk mengetahui apakah nama kalian ada di antara nama-nama peserta lulus seleksi CPNS 2019 atau sebaliknya, tidak lulus.
Selain itu, daftar nama yang lulus CPNS 2019 bisa dicek lewat pengumuman yang disampaikan melalui laman instansi masing-masing yang dilamar.
Peserta bisa melakukan cek hasil seleksi CPNS 2019 atau nama-nama peserta lulus melalui laman instansi terkait.
Seperti pada CPNS Kemenag misalnya, peserta bisa cek lewat laman https://kemenag.go.id/ sedangkan pengumuman hasil CPNS Kemenkumham bisa pantau di https://cpns.kemenkumham.go.id/
Informasi lengkap daftar laman situs instansi untuk cek hasil CPNS 2019 ada di akhir artikel.
Baca juga: DOWNLOAD Pdf Pengumuman Lulus Seleksi CPNS Kemenag via Kemenag.go.id, Link Disini
Baca juga: Login Sscn.bkn.go.id dan Laman Instansi Cek Hasil CPNS 2019 yang Diumumkan Hari Ini 30 Oktober 2020
Setelah login laman SSCN dan pengumuman hasil CPNS 2019 menyatakan anda lulus, langkah selanjutnya adalah tahap pemberkasan.
Namun bagi yang tidak lulus, bisa mengajukan sanggahan ataupun tidak melakukan sanggahan.
Berikut gambar grafis tahapan setelah pengumuman hasil CPNS 2019:
Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 tersebut telah melalui tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Disebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan tersebut pada 23 Oktober 2020.
Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.
Hasil seleksi tersebut kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital.
Pemberkasan dilakukan melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id/ dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
3. Transkrip asli;
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
Cara ajukan sanggahan jika tidak lulus
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," katanya seperti dikutip dari laman bkn.go.id
Pengunduran diri
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," katanya
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Cek hasil CPNS 2019 via laman kementerian
Berikut daftar 64 link kementerian/lembaga pusat untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019 dikutip dari artikel yang tayang di Tribunnews:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK
3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK
8. Kementerian Dalam Negeri
LINK
9. Kementerian Luar Negeri
LINK
10. Kementerian Pertahanan
LINK
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK
12. Kementerian Keuangan
LINK
13. Kementerian Pertanian
LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK
15. Kementerian Perhubungan
LINK
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK
17. Kementerian Kesehatan
LINK
18. Kementerian Agama
LINK
19. Kementerian Sosial
LINK
20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK
23. Kementerian Perindustrian
LINK
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK
25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK
26. Kejaksaan Agung
LINK
27. Badan Intelijen Negara
LINK
28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK
29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK
30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK
31. Badan Kepegawaian Negara
LINK
32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK
35. Badan Informasi Geospasial
LINK
36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK
37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK
38. Perpustakaan Nasional
LINK
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK
41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK
42. Kepolisian Negara RI
LINK
43. Komisi Pemilihan Umum
LINK
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK
46. Badan SAR Nasional
LINK
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK
48. Komisi Ombudsman
LINK
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK
51. Kementerian Perdagangan
LINK
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK
54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK
59. Badan Narkotika Nasional
LINK
60. Komisi Nasional HAM
LINK
61. Badan Keamanan Laut
LINK
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK
63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK
64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK
Pada penerimaan CPNS 2019, ada 68 kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran serta 462 pemerintah daerah.
Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 152.286 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(*/ Tribun Jogja )