Tribunjogja.com - Para pejuang CPNS 2019 yang telah melaksanakan Tes SKB sedang menanti Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019.
Jelang Pengumuman Hasil CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020 berikut hal-hal yang harus Anda ketahui:
1. Cara cek pengumuman
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
2. Ketentuan kriteria kelulusan
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, adapun pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 sebagai berikut:
1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 % dan 60 %.
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 % dari bobot nilai SKB.
Terkait penentuan kelulusan, apabila hasil akhir sama dari integrasi nilai SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019 maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019 hingga Penetapan Nomor Identitas Pegawai
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
2. Diurutkan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
4. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
3. Masa sanggah
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak. Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," kata Paryono.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019 hingga Penetapan Nomor Identitas Pegawai
4. Pemberkasan dan pengusulan NIP
Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikn waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:
-Surat lamaran Fotokopi ijazah/STTB
-Daftar riwayat hidup SKCK
-Surat keterangan sehat
-Surat keterangan bebas narkoba
-Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian
5. Jadwal seleksi
Adapun jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah sebagai berikut:
-30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019
-31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah
-4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP
1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.(Tribunjogja.com/Kompas.com)