Disnakertrans DI Yogyakarta Tanggapi Dua Rekomendasi Perwakilan Dewan Pengupah

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo saat ditemui di kantornya, Selasa (7/4/2020)

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah mendengar adanya dua rekomendasi antara dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disankertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo belum mendapat kepastian dari pemerintah.

Namun demikian, pihaknya memastikan dalam kurun satu minggu ke depan baru akan mendapat hasil putusan atas adanya dua rekomendasi tersebut.

Baca juga: Apindo DI Yogyakarta Tawarkan Solusi Bipartit Untuk Upah 2021

"Saya sudah mendengar tentang dua rekomendasi itu. Kami tingkat provinsi masih belum bisa memastikan apakah upah akan naik di tahun 2021 atau tidak. Satu minggu lagi hasilnya akan jelas," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Dialog Nasional Penentuan Upah Sempat Memanas, Unsur Serikat Menolak Upah 2021 Sama dengan 2020

Ia melanjutkan, pihaknya juga enggan menanggapi terkait peraturan menteri (permen) penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang saat ini terdapat 64 komponen.

Begitu juga terkait usulan para buruh agar survei KHL dilakukan oleh masing-masing daerah.

"Kami belum berani memutuskan, apakah usulan para buruh itu perlu dilakukan. Karena kami mengacu pada pemerintah pusat," tegas Bowo. (hda)

Berita Terkini