Pengumuman! Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan 2020. Simak Syarat dan Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Beasiswa Unggulan 2020 Kembali Dibuka

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Program Beasiswa Unggulan 2020.

Pendaftaran beasiswa pada 21 September-3 Oktober 2020 melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar berharap calon penerima Beasiswa Unggulan telah memiliki perencanaan studi yang baik ketika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” katanya seperti dikutip TribunJogja.com dari laman Kemdikbud.go.id

Abdul Kahar menegaskan, perencanaan studi di perguruan tinggi membutuhkan pertimbangan yang cermat.

Karena menyangkut pemilihan program studi yang sesuai passion, materi kuliah yang akan diambil, dan proposal riset/penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan.  

Perlu diketahui, Program Beasiswa Unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian.

Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud, I Wayan Loster mengatakan, dikarenakan pandemi COVID-19, peserta yang diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan.

Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan COVID-19 masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.

“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman,” ungkapnya.

Terkait ketentuan pendanaan, ia menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati.

Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.

Kedua, penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1 atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Selain itu, penerima Beasiswa Unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama; pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.

Halaman
12

Berita Terkini