Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/08/2020) juga menjadi libur panjang hingga akhir pekan bagi warga. Hal ini pun berdampak pada sektor pariwisata di Gunungkidul, di mana saat ini masih tahap Uji Coba.
Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul mencatat ada sekitar 19 ribu kunjungan selama 2 hari, mulai dari Jumat hingga Sabtu (01/08/2020).
"Mereka mendatangi destinasi wisata yang telah diperbolehkan buka untuk Uji Coba," ungkap Sekretaris Dispar Gunungkidul Harry Sukmono dihubungi pada Senin (03/08/2020).
• Positif COVID-19 Gunungkidul Meningkat Jadi 113 Kasus secara Kumulatif, Terkait Perjalanan Luar
Sebagai informasi, belum semua destinasi wisata dibuka untuk Uji Coba. Sebagian besar yang dibuka saat ini merupakan kawasan pantai, itu pun dengan berbagai pembatasan seperti jumlah kunjungan dan jam operasional.
Kendati demikian, lonjakan kunjungan pada libur panjang Idul Adha ini termasuk yang tertinggi selama pandemi COVID-19. Peningkatan ini juga menyebabkan terjadinya kepadatan lalu lintas di sejumlah titik.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pengendalian dan Operasi, Dinas Perhubungan Gunungkidul Bayu Susilo Aji, pihaknya menerjunkan sejumlah petugas ke beberapa titik saat libur panjang kemarin.
"Petugas kami memonitor lalu lintas hingga perparkiran, terutama di jalur destinasi wisata pantai," kata Bayu lewat pesan singkat.
Para petugas juga ditempatkan di sejumlah persimpangan, untuk memantau kondisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Antisipasi dilakukan jika terjadi kerusakan, sehingga rekayasa lalu lintas akan dilakukan.
• Kurban Iduladha, DPP Gunungkidul Temukan 18 Kasus Cacing Hati Ringan
Dispar Gunungkidul sendiri memutuskan untuk memperpanjang masa Uji Coba hingga 31 Agustus 2020. Masa Uji Coba tahap 2 sebelumnya sudah berakhir hingga 31 Juli.
"Perpanjangan ini mengikuti instruksi Pemda DIY, yang memperpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 31 Agustus," kata Harry.
Terkait perpanjangan ini, Dispar menambah aturan baru. Wisatawan diwajibkan mengisi data diri di aplikasi Visit Jogja, untuk keperluan tracing jika ditemukan kasus COVID-19 baru dari pengunjung.
Rombongan besar masih dilarang, terutama dari zona merah dan menggunakan bus besar. Meski begitu, ada kelonggaran yang diberikan oleh Dispar.
"Jika hanya satu bus dan jumlah pengunjung sesuai ketentuan, masih diijinkan masuk. Namun kalau ada dua bus besar, maka tidak diijinkan," kata Harry.(TRIBUNJOGJA.COM)