Panduan Ibadah Salat Iduladha di Rumah Tahun 1441H/2020M di Masa Pandemi

Penulis: Nanda Sagita Ginting
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kemungkinan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat pelaksanaan Iduladha akan sedikit berbeda dibandingkan tahun lalu.

Di mana, disesuaikan dengan surat edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kepala Seksi Kemesjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah, Kanwil Kemenag (DIY), Yosep Muniri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah Iduladha yang bertepatan dengan masa pandemi dianjurkan kepada masyarakat untuk beribadah secara mandiri atau di rumah.

Kasus Positif Covid-19 di DIY Melonjak dan Didominasi oleh OTG

"Kami tetap menganjurkan masyarakat agar tetap beribadah dari rumah selama masa pandemi ini. Namun, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menggelar salat Iduladha berjemaah asalkan memenuhi syarat protokol kesehatan," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Rabu (22/07/2020).

Yosep menambahkan, ibadah salat Iduladha hukumnya sunah Muakad.

Pelaksanaannya disunahkan dilakukan berjemaah dan dapat dilaksanakan dirumah baik berjemaah maupun sendiri (munfarid)

Hal ini pun dijelaskan dalam buku Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib terbitan Santri Salaf Press, 2017:

"Salat dua hari raya [Idulfitri dan Iduladha] adalah sunah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan".

Berikut, panduan salat Iduladha berjemaah di rumah:

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah Sebelum Idul Adha Lengkap dengan Artinya

1) Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang iman dan 3 orang makmum

2)Khaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka 3

3) Usai salat Iduladha, Khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti dengan mengikuti kaifiat khutbah Iduladha

4)Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang, atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Iduladha boleh dilakukan berjemaah tanpa harus khutbah.

Sedangkan, untuk salat Iduladha secara mandiri (munfarid), ketentuannya sebagai berikut:

1) Berniat salat Iduladha secara sendiri

2) Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)

3)Tata cara pelaksaan salat Iduladha tetap mengacu pada kaifiat salat Iduladha

4) Tidak ada khutbah

(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini