TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali berkerja di kantor atau work from office mulai hari ini, 1 Juli 2020.
Bekerja di kantor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini dilakukan dengan konsep new normal atau tatanan baru selama wabah Covid-19.
Sebelumnya, ASN di Kabupaten Sleman bekerja di rumah atau work from home (WFH) dari 1 Mei hingga 30 Juni 2020 untuk menekan penyebaran virus corona.
Berakhirnya WFH ini sesuai surat edaran Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman tentang pelaksanaan sistem kerja pegawai ASN dan Non-ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Sleman.
Sekda Sleman, Hardo Kiswoyo menjelaskan dengan penerapan konsep new normal, setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.
Para abdi negara harus menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor.
"Selain itu, absensi kehadiran ASN dan non-ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin fingerprint sudah kembali diberlakukan," ujarnya.
Surat edaran tersebut berlaku dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa di Kabupaten Sleman, termasuk pelayanan publik. (*)