Tribunjogja.com SLEMAN -- Pencuri manfaatkan kelengahan petugas SPBU di Mlati, Sleman dan gasak uang dalam laci.
Beruntung aksi tersebut terekam CCTV, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka berinisial SR (39), pria asal Klaten, Jawa Tengah.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka datang ke SPBU jalan Magelang KM4, Sinduadi, Mlati, Sleman pada tanggal 15 juni lalu sektiar pukul 19.00 WIB.
Niat pelaku sedari awal memang ingin berbuat jahat.
Pelaku berpura-pura membeli bensin dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di dekat meja berlaci yang sering digunakan petugas SPBU untuk menyimpan uang.
"Pelaku berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin ke tangki motor pelaku, ia dengan cepat mengambil uang yang ada di dalam laci dan memasukkannya di tas yang sudah disiapkan sebelumnya," jelas Kapolsek.
Dari hasil perbuatannya tersebut, tersangka SR bisa menggondol uang sebesar Rp 12,8 juta.
Kasus itu baru diketahui saat petugas merasa curiga karena ada uang yang tercecer di lokasi.
Dan ketika dilakukan pengecekan CCTV, petugas baru mengetahui telah terjadi pencurian dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mlati.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Nor Cahyanto menambahkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan cctv di lokasi kejadian, pihaknya berhasil menangkap SR di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati tiga hari setelah kejadian.
Dan dari hasil interogasi, tersangka SR ini juga telah melakukan pencurian dengan modus serupa di lima SPBU lain, empat di antaranya berlokasi di wilayah Sleman dan satu SPBU di luar DIY.
"Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bensin kemudian ambil uang di laci. Kali ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," terangnya.
Uang dari hasil mencuri di beberapa TKP tersebut hanya tersisa Rp 267 ribu.
Selama ini, tersangka menghabiskan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar hutang, membeli ponsel, termasuk mendatangi tempat hiburan.
Kini tersangak SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ( Tribunjogja.com | nto )