TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan aturan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai Sabtu, 18 April 2020 ini.
Berdasarkan rilis Kominfo, peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020.
Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal.
Sementara itu khusus untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, akan ada prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ponsel itu memiliki IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Apa itu IMEI ?
IMEI (singkatan dari International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.
Perangkat telepon seluler yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda pula.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
Oleh karena itu, IMEI dapat digunakan untuk memblokir telepon seluler yang dicuri atau dilaporkan hilang agar tidak tersambung dengan jaringan GSM.
IMEI dikodekan ke dalam perangkat keras, menjadikannya hampir tidak mungkin merubahnya tanpa merusak perangkat kerasnya.
Ada apa saja dalam sebuah nomor IMEI?
Nomor IMEI diberikan oleh GSMA (Global System for Mobile Communications Association – sebuah lembaga internasional yang mewadahi operator telekomunikasi di seluruh dunia) diberikan kepada pabrikan-pabrikan perangkat seluler.
Struktur IMEI yang ada saat ini adalah sebagai berikut:
Type Allocation code (TAC) adalah kode alokasi tipe perangkat telepon seluler.
Reporting Body adalah organisasi yang ditunjuk oleh GSMA sebagai organisasi yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengalokasikan TAC kepada model-model perangkat seluler.
Sampai tahun 2018 sudah ada 17 Reporting Body.
Sebagai contoh, Cellular Telephone Industry Association (CTIA) diberi pengidentifikasi 01. Jadi, feature phone, smartphone, tablet, dongle, modem, WLAN router, perangkat IoT dan lain-lain masing-masing akan memiliki pengidentifikasi yang berbeda.
Check Digit dimaksudkan untuk membantu melindungi kemungkinan entri yang tidak benar ke dalam perangkat register milik operator seluler (untuk mendeteksi kesalahan pembacaan IMEI). Untuk teknologi seluler fase 1, nilai Check Digit adalah 0.
Seiring perkembangan teknologi, perangkat lunak yang ada pada suatu versi ke versi yang lebih tinggi.
Pabrikan sering memperagakan nomor versi software pada ujung dari IMEI. Untuk itu, selain IMEI, dikenal juga:
IMEISV = 14 digits (tanpa check digit) + 2 digit nomor versi software. (*)