Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kulon Progo, Jumat (17/4/2020) meluncurkan inovasi 'KADO NIKAH' (Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan).
Inovasi ini pertama kali diterapkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Sentolo.
Kepala Dinas Dukcapil Kulon Progo, Aspiyah mengatakan bahwa Program ini juga dilakukan pada 12 KUA se-Kulon Progo.
Menurut penjabarannya, inovasi 'KADO NIKAH' ini yakni Setelah ijab qobul dilaksanakan maka pengantin pria dan wanita tidak hanya menerima Buku Nikah dari KUA saja.
• Bocah 3,5 Tahun Tewas Setelah Tercebur di Kolam Ikan di Kulon Progo
Setelah pernikahan mereka juga akan menerima dokumen kependudukan berupa KTP-EL yang sudah berganti status menjasi "Kawin" dan Kartu Keluarga bagi masing-masing orangtua pengantin.
"Ini adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," ujarnya.
Aspiyah melanjutkan, dulunya setelah pernikahan ataupun ijab qobul dilaksanakan, penggantin harus melakukan pengurusa dokumen Kependudukan secara terpisah.
"Dengan Inovasi ini pengurusan akan lebih mudah dan lebih hemat waktu serta tenaga," katanya.
• DPRD Kulon Progo Prediksi Pelantikan Wakil Bupati Terpilih dapat Terlaksana di Mei
Inovasi "KADO NIKAH" ini, tambahnya, diperuntukkan bagi warga muslim yang melaksanakan pernikahan.
Sedangkan bagi warga non-Muslim yang melakukan pernikahan, terdapat inovasi bernama 'Kacar Kucur' (perkawinan lancar dokumen meluncur).
"Kedua Inovasi tersebut tujuannya sama, yakni sebagai peningkatan pelayanan dan mempermudah pengurusan dokumen Kependudukan," tandasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)