Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan Kulon Progo, Senin (6/4/2020) sampaikan bahwa tidak ada ujian akhir semester maupun ujian sekolah bagi siswa-siswi SD dan SMP se-Kulon Progo.
Kepala Dinas Pendidikan Kulon Progo, Sumarsana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut didasari oleh Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Ada Lima poin utama dalam Surat Edaran tersebut yakni pembatalan Ujian Nasional (UN), Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," katanya.
Berdasarkan SE tersebut, skema ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
• BREAKING NEWS : Update Data Covid-19 6 April 2020 di DIY, Kasus Positif dan Kematian Bertambah
"Jadi tugas-tugas yang diberikan selama proses belajar dirumah menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan untuk penilaian kenaikan kelas. Itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah," katanya.
Sementara itu, Sumarsana juga menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap proses belajar dirumah, dinilai baik dan efektif.
Jumlah pengawasan tugas-tugas mencapai lebih dari 80 persen.
"Jadi dari laporan yang diterima dari pengawas-pengawas, pelaksanaan tugas oleh siswa mencapai lebih dari 80 persen. Misal ada 100 siswa, ada 80 lebih siswa yang mengerjakan tugas," katanya.
Sedangkan bagi Ujian Sekolah untuk kelulusan, Sumarsana menyampaikan bahwa SMP di Kulon Progo sudah melaksanakan ujian sekolah sebelum ditentukan adanya proses belajar dirumah.
"Nilai tersebut bisa digunakan sebagai nilai dasar kelulusan bagi siswa," katanya.
Sedangkan bagi siswa-siswi SD, tugas-tugas yang diberikan selama proses belajar dirumah menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan untuk penentu kelulusan.
• Kabar Terbaru dr Tirta, Keluar RS Nyanyikan Lagu Karangan Sendiri & Siap Kembali Lawan Virus Corona
Selain itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Sekolah SMP N 2 Kalibawang, Sulis Setyawati, menyampaikan bahwa dalam penentuan kelulusan siswa di sekolah tersebut, pihaknya menggunakan nilai rata-rata dari semester satu sampai lima.
"Jadinya nilai rata-rata itu digunakan untuk nilai penentuan kelulusan," tegasnya.
Sedangkan untuk nilai kenaikan kelas, Sulis karib disapa menjelaskan bahwa tugas-tugas yang diberikan semasa pembelajaran di rumah akan digunakan sebagai satu di antara referensi nilai kenaikan kelas.
"Sebelum proses pembelajaran tersebut kan para guru sudah memiliki nilai-nilai para siswa mulai dari ulangan harian, tugas dan ujian tengah semester. Lalu tugas selama proses belajar dirumah tersebut juga jadi Salah satu acuan untuk kenaikan kelas," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)