Update Corona di DI Yogyakarta

Cegah Virus Corona, 80 Napi Lapas Wirogunan Bebas Lebih Cepat

Penulis: Yosef Leon Pinsker
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta mempercepat pembebasan sekitar 80 narapidana akibat merebaknya wabah virus corona.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian assimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19.

"Kita bebaskan secara bertahap. Kemarin ada lima dan hari ini 33 napi," jelas Kalapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Satriyo Waluyo, Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan, pembebasan melalui integrasi meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Narapidana yang masuk kategori ini yakni narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Cerita dr Tirta Hudi soal Kondisi Menyedihkan para Dokter yang Berjuang Bantu Pasien Virus Corona

"Ada sekitar satu atau dua napi yang dapat hak integrasi," katanya.

Sementara napi lainnya merupakan mereka yang dibebaskan melalui asimilasi yakni narapidana yang telah menjalankan hukuman selama setengah masa tahanan atau narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Dari total 80 narapidana yang mendapatkan percepatan pembebasan, mayoritas merupakan narapidana kasus pidana umum, serta kasus narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun.

Namun meskipun sudah diperbolehkan menghirup udara bebas, para napi tersebut diwajibkan untuk tetap berada di rumah dan mendapatkan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi sebenarnya bukan dibebaskan, tapi mereka menjalani asimilasi di rumah. Masih ada mekanisme pembimbingan dan pengawasan dari Bapas," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini