TRIBUNJOGJA.COM - Penyebaran virus corona covid-19 terus merebak dan masih terjadi di wilayah Indonesia.
Data terakhir dari pemerintah, hingga Senin (23/3/2020) sore, tercatat 579 orang dinyatakan positif terjangkit virus corona.
Selain itu, korban meninggal yang terkonfirmasi positif covid-19 tercatat 49 orang.
Sementara puluhan orang juga dinyatakan dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Jumlah ODP dan PDP inipun tersebar di hampir semua daerah yang ada di Indonesia.
• Daftar Istilah Seputar Virus Corona Covid-19 : Mulai dari PDP, ODP, Suspect hingga Social Distancing
• UPDATE Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia, Hingga 23 Maret Tersebar di 22 Provinsi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto menyebutkan, ada tiga tingkatan status sebelum akhirnya seorang dinyatakan positif Covid-19.
Ketiganya yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan suspect atau terduga.
Menurut dia, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit.
Namun, orang pada kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan.
Berikut penjelasan selengkapnya terkait perbedaan dan tingkatan status dari ODP, PDP dan Suspect :
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Belum menunjukkan gejala sakit
- Orang di kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona, sehingga harus dilakukan pemantauan.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19, seperti batuk, pilek, demam tinggi hingga sesak napas.