Polres Bantul Sita Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal yang Dijual Tanpa Izin
Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lebih dari 400 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin, berhasil diamankan Polres Bantul di sejumlah wilayah, Sabtu (19/10/2019) dini hari.
Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana, mengatakan beberapa barang bukti yang disita oleh pihaknya antara lain, 100 botol bir Singaraja, 100 botol Anggur Merah, 110 botol Anggur Kolesom, 90 botol Vodka, kemudian 4 botol Newport.
"Penindakan penyakit masyarakat berupa penjualan minuman beralkohol ilegal. Cipta kondisi, ini perintah Kapolres untuk razia jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden," katanya dalam sesi jumpa pers di Mapolsek Bantul, Sabtu (19/10/2019) siang.
Ronny menjelaskan, ratusan botol minuman beralkohol dengan beragai kadar tersebut, ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Sanden, Piyungan, Kasihan, hingga tempat-tempat hiburan malam di sepanjang Pantai Parangtritis, yang sengaja disisirnya.
"Semuanya berdasar informasi dari masyarakat, lalu kita lidik ke sana ya. Paling banyak itu di stok penjual besar, yang di Piyungan dan Kasihan. Kalau yang di Pantai hanya beberapa dus saja," jelasnya.
Bahkan, penjual miras kakap di dua kawasan tersebut, sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian dengan kasus serupa.
Karena itu, meski tetap masuk kategori tindak pidana ringan, dua pelaku, yakni HL dan YN terancam hukuman lebih berat.
"Kalau sudah berulang kali, denda, atau putusan dari hakim kemungkinan akan lebih berat ya, semua nanti akan kita lampirkan. Tapi, maksimal tetap tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta," tandasnya.
Akan tetapi, Ronny memastikan, dalam razia kali ini, anggotanya tidak menemukan minuman keras oplosan, atau kerap disebut ciu. (*)