TRIBUNJOGJA.COM - Para pemilik indekos di wilayah Yogyakarta harus meningkatkan kewaspadaan.
Polres Bantul baru-baru ini meringkus komplotan pencuri spesialis kamar kos, yang melancarkan aksi saat penghuninya tengah bepergian.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya pun menjelaskan, komplotan beranggota tiga personel itu ditangkap seusai menyatroni kamar Habibur Rohman, mahasiswa asal Kalimantan Timur, di Kasihan, Bantul yang pergi kuliah, Selasa (2/10/2019) pagi.
Sore harinya, setiba di kosan, korban mendapati pintu kamarnya terbuka. Setelah melakukan pengecekan, ia terkejut saat satu unit laptop miliknya telah raib tanpa jejak.
Dirinya lantas melaporkan kejadian kurang mengenakkan tersebut kepada Polres Bantul.
• Kapolda DIY Jamin Situasi di Yogyakarta Aman, Terduga Teroris Sudah Diamankan
• Kasus Pelajar di Bantul Meninggal Dipukul Teman Sekolah, Polisi Periksa 7 Orang Saksi
Menindak lanjuti laporan tersebut, tutur Riko, aparat langsung melakukan proses penyidikan dan meringkus dua tersangka berinisial WH (31) dan DS (27) di hari yang sama.
Keduanya ditangkap bersamaan, saat berboncengan di kawasan Jalan Magelang.
"Saat penangkapan itu, salah satu tersangka (WH) sempat membahayakan anggota, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur ya (dengan menembak kaki kiri)," ucapnya, dalam sesi jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/19) siang.
Menurut Riko, dua tersangka yang sama-sama berasal dari Indramayu tersebut, ditangkap saat hendak kabur menuju Magelang.
Pihaknya pun mengamankan satu unit laptop milik korban, empat renteng kunci pintu, serta satu unit motor jenis matic (E 4601 PAZ).
• Janda Muda Dibunuh di Warung Kopinya karena Menolak Cinta Pemuda Pengangguran
Ia menjelaskan, empat renteng kunci itu, digunakan sebagai modus utama tersangka dalam melancarkan aksi. WH yang berperan sebagai eksekutor, mengundi nasib dan mencoba membuka setiap kamar dengan kunci duplikat, sementara DS menjadi joki.
"Mereka coba buka satu-persatu kamar kos dengan rentengan kunci yang dibawanya itu. Begitu ada yang bisa dimasuki, mereka langsung masuk dan mencuri. Tapi, kalau kunci tak ada yang cocok, mereka pergi dan mencari target lain," jelasnya.
Selain di Kasihan, tersangka juga beraksi di beberapa indekos di Banguntapan, serta Sedayu. Di samping itu, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata masih ada satu tersangka lagi yang kerap ikut beraksi, yakni D, yang kini masih berstatus buron kepolisian.
"D ini saudara kembar DS, saat ini sedang kami buru. Kedua tersangka tetap diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 tentang curat (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (Tribunjogja I Azka Ramadhan)