Kriminal

Tipu Daya Jumiati Lancarkan Jurus Tipu-tipu, Bermula Tebar Info Bohong Korban Kena Santet

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Singosari Kabupaten Malang menipu korbannya via WhatsApp dan menguras harta korban hingga puluhan juta.

Aksi kriminal Jumi’ati, warga Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (31/8/2019) malam.

.

.

.

Warga Singosari Kabupaten Malang menipu korbannya via WhatsApp dan menguras harta korban hingga puluhan juta. (IST)

KANIT Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menerangkan, tersangka merupakan perempuan berusia 37 tahun.

Ibu rumah tangga ini lihai melakukan aksi penipuan dan pencurian.

"Aplikasi WhatsApp menjadi sarana tersangka untuk melakukan aksi penipuan berujung pencurian. Lewat aplikasi itu korban bisa terperdaya rayuan tersangka.

"Kemudian pelaku berkata, jika korban telah diguna-guna dan akan disantet oleh seseorang,” ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9/2019).

Secara kronologi, Supriyono menjelaskan, pada Senin (24/6/2019) lalu pelaku menghubungi korban.

Korban diketahui bernama Demi Mukartono warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Lewat aplikasi WhatsApp, tipu daya pelaku tersampaikan.

Terlalu percaya dengan omongan pelaku, korban lantas mendatangi rumah pelaku.

Tak ingin terkena ilmu hitam, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk mengikuti ritual.

Korban diajak menuruti permintaan pelaku guna menghindari kesialan yang terjadi pada korban.

"Syarat ikut ritual kata pelaku harus mengeluarkan semua uang dan seluruh isi dompet termasuk kartu ATM milik korban,"

"Semua barang ditaburi bunga dan dimasukkan ke plastik oleh tersangka," imbuh Supriyono.

Ritual pun usai.

Namun, pelaku tak memperbolehkan korban untuk membuka isi kantong plastik itu.

Pelaku akhirnya menyarankan agar disimpan ke dalam jok motor.

Jumi’ati kemudian punya alibi.

Ia meminjam sepeda motor korban.

Alasannya ada keperluan mendesak.

Berpikir positif, korban menyerahkan kunci beserta motornya kepada pelaku.

Tersangka diam-diam langsung menuju ke mesin ATM di Kecamatan Singosari untuk menggasak habis uang di rekening korban.

"Sebelum itu, pelaku menyuruh korban untuk menulis pin ATM ke pesan SMS."

"Tipu daya tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta lebih,” jelas Supriyono.

Pelaku mengambil uang di empat lokasi ATM yang berbeda.

Yaitu, mesin ATM Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Singosari.

Kasus ini terungkap setelah korban yang hendak mengambil uang di dalam kartu ATM.

Tercengang, korban mendapati saldo puluhan juta miliknya sudah raib tak tersisa uang. Hanya saldo minimum.

Korban kemudian mendatangi rumah Jumi’ati yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singosari

Tapi Jumi'ati tidak ada dan rumahnya kosong.

Kemudian korban akhirnya melapor ke petugas Polsek Singosari.

Viral Video Seorang Wanita Membanting Pria ke Tanah di McDonalds Gara-gara Es Krim

Kisah Horor Pria Bernasib Mirip Bima KKN Desa Penari, Menikah dengan Kuntilanak

Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/8/2019) sore, Supriyono mengatakan bahwa sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Lawang.

"Kami langsung melakukan penyelidikan ternyata tersangka di Lawang,"

"Polisi menyita berbagai barang bukti, yakni kartu ATM BCA dan bank lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penipuan dan pencurian, serta handphone yang dijadikan sarana tersangka," ungkap Supriyono.

Akibat perbuatannya, emak-emak ini dijerat pasal 30 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan pasal 378 KUHP, serta pasal 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian yang dilakukan melalui sarana perangkat elektronik. (*)

https://suryamalang.tribunnews.com/2019/09/01/emak-emak-asal-singosari-malang-sebar-hoax-santet-via-whatsapp-bisa-raih-rp-52-juta-dalam-semalam?page=all

Berita Terkini