Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menjelang dibukanya pendaftaran PPDB Online 2019 tingkat SD-SMP, para orangtua calon peserta didik mulai mendatangi Disdukcapil Sleman.
Mereka mengajukan legalisir Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat berkas pendaftaran.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Sri Wantini, mengatakan mulai hari ini proses legalisir tersebut tidak perlu dilakukan.
"Orangtua cukup menyerahkan Akte Kelahiran dan KK Asli beserta kopinya saat proses verifikasi berkas," jelas Wantini di Kantor Sekda Sleman, Rabu (19/06/2019).
Wantini menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan di Kantor Disdukcapil Sleman.
Sebab beberapa hari belakangan kantor tersebut membludak oleh warga. Sebagian besar di antaranya ingin melegalisir dokumen tersebut.
• Dinas Pendidikan Sleman Akan Buka Posko PPDB 2019 Mulai Kamis Besok
• Pendaftaran PPDB Online 2019 Tingkat SD dan SMP di Sleman Akan Dibuka pada 21 Juni dan 28 Juni
Terpisah, Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat, membenarkan keputusan tersebut.
Menurutnya, jika orangtua calon peserta didik sudah menyerahkan berkas asli, maka legalisir tidak diperlukan lagi.
"Itu usulan dari kami, dan sudah dirundingkan dengan Disdik Sleman," jelas Jazim saat dihubungi siang ini.
Menurut Jazim, keputusan tersebut diambil agar warga tidak terbebani dengan proses legalisir.
• Info PPDB Yogyakarta 2019, Token Pendaftaran Hanya Dapat Diambil Satu Kali
• Disdikpora DIY : Mengambil Token Bukan Berarti Otomatis Mendaftar PPDB
Mereka juga tidak perlu datang jauh-jauh dan mengantre lama untuk mendapatkan berkas legalisir.
Ia menjelaskan, proses legalisir memang tidak bisa diserahkan ke tingkat desa atau pun kecamatan.
Kewenangannya hanya ada pada Disdukcapil.
"Sesuai aturan, legalisir hanya bisa dilakukan oleh yang menerbitkan," kata Jazim. (*)