Kawal Proses PPDB SMP, Forpi Kota Yogyakarta: Jangan Ada 'Jalur Khusus'

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baharuddin Kamba Koordinator Forpi Kota Yogyakarta saat ditemui TribunJogja.com, Senin (17/6/2019)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta bakal mengawal proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP tahun 2019/2020 di Kota Yogyakarta.

Dalam pantauannya, selain memantau kesiapan dan prosesnya, Forpi juga bakal melakukan pengecekan terkait dugaan praktik-praktik penerimaan yang tak sesuai prosedur.

Baharuddin Kamba selaku Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, mengatakan hal ini berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, dimana masih ditemukannya sejumlah siswa yang diterima di salah satu SMP Negeri meski waktu pendaftaraan telah ditutup.

"Tahun ini akan kita pantau lagi. Jangan ada praktik 'Jalur Khusus'," kata Kamba kepada TribunJogja.com, Senin (17/6/2019).

Kamba berharap pelaksanaan PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Lewat langkah ini pihaknya berharap kasus jalur khusus di luar jadwal yang ditentukan tidak terulang kembali.

Hal ini juga berkaitan dengan pemerataan kesempatan dan hak bagi warga Kota Yogyakarta untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Kamba menjelaskan jika dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2019/2020 ini ditemukan kecurangan maupun cacat prosedur bukan tak mungkin pihaknya akan merekomendasikan ke dinas terkait hal tersebut.

"Kalau kita temukan ya kita rekomendasikan ke Dinas Pendidikan agar (siswa tersebut) dikeluarkan (tidak diterima)," tegas Kamba.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB pada satuan pendidikan, kata Kamba, ada pembagian dalam beberapa mekanisme penerimaan peserta didik baru.

"Dalam Perwal sudah jelas ada beberapa mekanisme-mekanisme, harus dipatuhi," tandasnya.

Ia membeberkan yakni mekanisme penerimaan mulai Bibit unggul dalam dalam daerah 10 persen, zonasi wilayah termasuk penyandang disabilitas dalam daerah sebesar 30 persen, sementara zonasi mutu dalam daerah sebanyak 40 persen, PPDB keluarga tidak mampu dalam daerah sebesar 10 persen dan 5 persen PPDB luar zonasi. (*)

Berita Terkini