Tak Ada THR untuk Honorer, ASN Diimbau Patungan Berbagi Rezeki dengan Tenaga Honorer

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJOGJA.COM - Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer di lingkungan Pemprov Riau dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini.

Kabar kurang mengenakkan bagi pegawai honorer tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Rabu (22/5/2019).

"Sampai saat ini kami belum bisa memberikan THR kepada pegawai Honorer. Karena sejauh ini tidak ada dasar hukum atau kebijakan pemerintah terkait pembayaran THR kepada pegawai honorer," katanya.

Untuk mengurangi beban para pegawai honorer karena tidak mendapatkan THR, Ahmad Hijazi berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar bisa menyisihkan sedikit rezekinya untuk para pegawai honorer.

Sehingga para pegawai honorer juga bisa mendapatkan THR yang dikumpulkan dari para ASN.

Sebab selain akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para ASN juga mendapatkan gaji 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sehingga tidak ada salahnya jika sebagian rezekinya tersebut dibagikan kepada para pegawai honorer.

"Iya, kita berharap ASN bisa berbagi dengan THL. Nantikan PNS dapat THR, jadi kalau ada rezeki berlebih, kalau bisa berbagilah dengan tenaga honorer," imbuhnya.

Ahmad Hijazi mengungkapkan, untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau akan dilakukan sebelum cuti bersama atau paling lambat sebelum tanggal 30 Mei 2019.

Untuk itu pihaknya meminta kepada para ASN untuk bersabar.

"Secepatnya kita bayar THR ASN. Kan paling cepat tanggal 24, Insya Allah sebelum tanggal 30 atau sebelum cuti bersama," katanya.

Ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau untuk menyiapkan dan memproses pencairan THR ASN tersebut.

Sehingga pembayaran THR bisa dilakukan tepat waktu dan bisa digunakan oleh para ASN untuk membeli kebutuhan lebaran nanti.

"Saya sudah perintahkan kepala BPKAD untuk memproses, kemudian kita minta kepada masing-masing OPD untuk menyampaikan permintaan pencairannya segera," ujarnya.

Pemprov Riau saat ini tengah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi para ASN. Proses yang dilakukan tersebut yakni peralihan anggaran pada APBD Riau 2019.

Ahmad Hijazi, mengatakan, jika nanti seluruh proses peralihan penganggaran sudah selesai dilakukan.

Pembayaran THR akan segera dilakukan agar para ASN dapat segera memanfaatkan THR tersebut untuk membeli keperluan Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Mudah-mudahan pada tanggal 24 Mei besok THR sudah bisa dibayarkan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Karena sekarang kami sedang memproses pergeseran anggaran," katanya.

Anggaran THR Gak Masalah

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa untuk pembayaran THR bagi para ASN dilingkungan Pemprov Riau tidak ada masalah, karena sumber anggarannya sudah ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Dimana untuk pembayaran THR, Pemprov Riau menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar.
"Anggaran THR sekitar Rp 60 miliar, termasuk untuk tunjangan kinerja. Kalau hanya THR saja jumlahnya lebih kecil dari itu," sebutnya.

Hijazi mengatakan, untuk pembayaran THR tersebut juga sudah disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Setelah semua proses peralihan anggaran selesai, pihaknya juga akan menunggu arahan dari Gubernur saja untuk segera membayarkan THR tersebut.

"Pak Gubernur sudah setuju dan tidak ada masalah. Karena secara regulasi tidak ada masalah, dan anggarannya juga tersedia. Jadi kami tinggal menunggu arahan saja nantinya," ujarnya.

Presiden Jokowi di acara Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2019). (Biro Pers Setpres/Muchlis JR)
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) kebijakan unjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Senin (6/5) lalu.

Sesuai PP tersebut, THR bagi PNS dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok ASN yang berlaku saat ini.

THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok ASN yang berlaku saat ini.

Besaran THR
Pada awal April 2019 kemarin ASN resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja.

Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
 

Berita Terkini