Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pendaftaran PPDB 2019 untuk sekolah jenjang TK hingga SMP di Kabupaten Sleman akan dibuka pada Juni mendatang.
Jalur zonasi pun kembali digunakan pada PPDB kali ini.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Sri Wantini mengatakan mekanisme zonasi kali ini berbeda dari yang sebelumnya.
• Pendaftaran PPDB 2019 SD-SMP di Kabupaten Sleman Siap Dibuka Juni Mendatang
"Khusus SMP ada 3 jalur zonasi yang bisa dipilih calon peserta didik," kata Wantini saat ditemui di ruangannya, Senin (20/05/2019) siang.
Menurut Wantini, 3 jalur zonasi tersebut antara lain Zonasi Radius, yaitu calon pelajar dengan domisili 0-200 meter dari sekolah dan wajib diterima.
Zonasi KK Miskin, 10 persen dari 90 persen kuota Zonasi, berdasarkan jarak terdekat.
Terakhir adalah Zonasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), 3 persen dari 90 persen kuota zonasi, juga berdasarkan jarak terdekat.
Sistem ini berbeda dengan pembagian zonasi tahun lalu, di mana Kabupaten Sleman dibagi ke dalam 5 zona.
"Kalau kali ini, jarak ditarik dari sekolah dan sudah ditentukan secara manual," kata Wantini.
• Sekolah Swasta di Gunungkidul Keluhkan Sistem Zonasi PPDB 2019, Jumlah Siswa Terus Menurun
Sementara itu, Kabid SMP Disdik Sleman Dwiwarni Yuliastuti mengatakan meski calon pelajar tinggal dekat dengan sekolah tujuan, namun tidak serta-merta membuatnya langsung diterima.
Selain syarat berupa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili, calon pelajar juga akan diseleksi berdasarkan peringkat nilai akhir USBN, poin zonasi, dan nilai prestasinya.
Pada calon pelajar dalam zonasi domisili desa, nilainya akan mendapat poin tambahan 100.
Zonasi kabupaten Sleman luar zona diberi tambahan poin 30.
Sedangkan yang berasal dari luar Sleman tidak mendapatkan tambahan poin.
"Nantinya penentuan peringkat nilai minimal dilakukan oleh masing-masing sekolah," jelas Dwiwarni melalui pesan singkat siang ini.(TRIBUNJOGJA.COM)