Daftar Sanksi dan Denda yang Bakal Dikenakan pada Para Perokok Bila Merokok Sembarangan

Merokok di tempat umum sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan orang lain yang tidak merokok.

Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM - Seperti diketahui merokok di tempat umum sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan orang lain yang tidak merokok.

Untuk itu, biasanya disediakan tempat khusus untuk merokok (smoking area) agar orang yang tidak merokok tidak terkena dampaknya.

Namun, ternyata masih banyak orang yang merokok sembarangan.

Untuk menanganinya, denda pun diberlakukan agar para perokok tersebut tertib.

Jumlah denda yang diberlakukan untuk para perokok yang merokok sembarangan pun tak main-main. 

Berikut ini adalah besaran denda merokok di beberapa tempat umum:

1. Merokok saat berkendara kena denda Rp750 ribu

Kalau selama ini kita banyak melihat para pengendara motor atau mobil merokok saat sedang mengemudi, kali ini mereka harus berpikir ribuan kali untuk melakukannya.

Dikutip dari Kompas.com, para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dikenakan denda sebesar Rp750.000.

Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (30/3/2019), Natsir mengatakan, "Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp750.000, itu saja."

2. Merokok sembarangan di Surabaya dikenai denda Rp250.000

Pada Kamis (4/4/2019), rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dikutip dari Kompas.com, wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah kantor atau gedung, baik swasta atau kantor pemerintahan.

Selain itu, tempat ibadah, area bermain anak, mal, rumah sakit dan sarana kesehatan juga ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved