Info Layanan SIM Keliling

Layanan Bus SIM Keliling Kamis 28 Maret 2019 Beroperasi di Kantor Kecamatan Godean

Penulis: Siti Umaiyah
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNJOGJA.COM - Selain di masing-masing  Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas)  tiap Polres,  masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (28/3/2019) dapat dilayani  Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Godean.

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca: Mudik Gratis, Kemenhub Siapkan 970 Bus, Ini Daftar Kota dan Cara Daftar!

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB  - 13.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)

Berita Terkini