Info Layanan SIM Keliling

Besok, Layanan Bus SIM Keliling Beroperasi di Kantor Kecamatan Godean

Penulis: Siti Umaiyah
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNJOGJA.COM - Guna meningkatkan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Polda DIY terus melaksanakan kegiatan SIM Keliling secara bergilir di beberapa wilayah.

Untuk Kamis (28/2/2019), kegiatan SIM Keliling Polda DIY akan beroperasi di Kantor Kecamatan Godean.

SIM Keliling ini hanya melayani warga yang akan memperpanjang SIM saja. Sementara untuk layanan pembuatan SIM baru dan hilang, hanya dilayani di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi tiap Polres.

Layanan perpanjangan SIM yang menggunakan Bus SIM Keliling di Kantor Kecamatan Godean  akan dimulai  pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mal, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)

Berita Terkini