TRIBUNJOGJA.COM - Selain di Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) yang ada dimasing-masing Polres, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) juga terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar Layanan Bus SIM Keliling.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani di Bus SIM Keliling. Hari ini, Rabu, 13 Februari 2019 pelayanan SIM keliling berlokasi di Kantor Kecamatan Godean.
Pelayanan dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selain di Bus SIM keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilayani di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mal. Di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru, SIM hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di Bus SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP atau paspor yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama atau SIM asli
- Bukti keterangan kesehatan. (tribunjogja)