Kriminal

Cendrawasih yang Hendak Dijual di Bantul Dibanderol Rp 35 Juta

Penulis: Alexander Aprita
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan polisi dari pelaku S.

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Sejumlah satwa langka dan dilindungi yang disita Kepolisian Resor Bantul karena hendak dijual belikan di Bantul dibanderol dengan harga cukup tinggi.

Misalkan saja, burung Cendrawasih dijual dengan harga mencapai Rp 35 juta.

"Untuk nilai [dari satwa yang kita amankan] bisa dibilang nilainya tak ternilai. Tetapi dari pengakuan tersangka, rencananya burung cendrawasih akan dijual Rp 35 juta," kata Kasat Reskrim polres Bantul AKP Rudy Prabowo, saat ungkap kasus perdagangan satwa langka di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019).

Baca: Satwa Langka dan Dilindungi Hasil Sitaan Polisi Akan Dilepaskan

Dalam ungkap kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial S, 56 tahun asal Jepara, Jawa Tengah.

Ia ditangkap karena diduga hendak menjual belasan satwa langka yang masuk kategori dilindungi.

Satwa tersebut antara lain dua ekor kanguru tanah, satu burung Merak Hijau, empat burung Cendrawasih, dua burung Kasuari (masih anakan), empat ekor burung Mambruk, dan enam ekor tupai tiga warna.

"Tersangka kita tangkap di jalan Parangtritis, saat hendak menjual satwa langka. Satwa itu ia bawa pakai mobil dan konsumennya di Bantul," terangnya.

Rudy mengaku akan terus melakukan pendalaman atas kasus perdagangan satwa langka tersebut.

Tujuannya untuk mencari tahu jaringan atau kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat.

"Kita akan dalami dan akan kita gali. Apakah ini ada tersangka lagi atau jaringan lain. Kita dalami," papar dia.

Sementara itu, dihadapan kepolisian dan awak media, pelaku S mengaku sudah tiga tahun melakukan perdagangan jual beli Satwa langka.

Ia tertarik melakoni pekerjaan ini karena tergiur oleh keuntungan yang cukup menjanjikan.

Baca: Jual Satwa Langka dan Dilindungi, Pria Asal Jepara Diciduk Polisi

Harga sepasang cendrawasih, ia banderol dengan harga Rp 30 - 35 juta.

"Saya belinya Rp 20 juta. Dapat untung sekitaran Rp 10 juta," papar dia.

Sejumlah satwa langka, termasuk cendrawasih diakuinya didapatkan dari pelabuhan di Surabaya.

Ia mengatakan ada teman yang sudah biasa menyediakan sejumlah satwa yang telah dipesan oleh konsumen yang diakuinya transaksi lewat telepon.

"Transaksinya lewat telfon. Kemudian saya bawa umpet-umpetan," terang dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.

Ancaman hukuman lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini