Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Anggota FORPI Sleman Hempri Suyatna menyebut ada dua toko modern di Jalan Kaliurang yang dianggapnya melanggar ijin.
Berdasarkan pengamatannya, dua toko modern tersebut menggabungkan konsep minimarket dan kafe di satu tempat. Padahal ijin keduanya berbeda.
"Kedua toko tersebut sudah saya laporkan ke Disperindag Sleman," kata Hempri saat dihubungi pada Kamis (03/01/2018) pagi.
Baca: Temukan Toko Modern Rangkap Kafe di Jalan Kaliurang, FORPI Sleman : Itu Pelanggaran
Baca: Underpass Kentungan Mulai Dibangun 14 Januari, Berikut Ini Peta Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Terpisah, saat Tribunjogja.com mengonfirmasi laporan Hempri ke Disperindag Sleman, Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani menyatakan sudah meninjau kedua toko tersebut.
Menurutnya, peninjauan dilakukan segera setelah laporan Hempri diterima pihaknya.
"Kedua toko tersebut kita tinjau Rabu kemarin," jelas Kepala Disperindag Sleman itu via pesan instan, Kamis (03/12/2018).
Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, Endah membenarkan bahwa kedua toko modern tersebut hanya memiliki ijin sebagai minimarket. Namun keduanya juga mengoperasikan kafe di bagian dalam.
Baca: Prakiraan Cuaca Kamis 3 Januari 2019, Sebagian Besar Wilayah DIY Turun Hujan
Meskipun demikian, Endah menyatakan belum ingin buru-buru mengambil tindakan.
Sebab ia harus mengonfirmasi lagi apakah pengajuan ijin cafe sudah dilakukan keduanya. Sebab ijin kafe diajukan ke instansi yang berbeda.
"Kalau saya langsung beri peringatan kan kurang pas. Jadi kami analisis dulu, baru kemudian diambil langkah selanjutnya," papar Endah.(tribunjogja)