TRIBUNJOGJA.COM - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakar, Polda DIY melaksanakan layanan SIM Keliling.
Adapun untuk layanan SIM Keliling hari Kamis (6/12/2018) besok, Bus SIM Keliling akan beroperasi di Kantor Kecamatan Godean.
Layanan di tempat ini akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bus SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM C dan A saja.
Sementara untuk penerbitan SIM baru atau hilang, dilayani di masing-masing Polres.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)