TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Moratorium atau penangguhan kegiatan penambangan batu andesit di Samigaluh dan Girimulyo telah diteken Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sejak akhir 2017 lalu.
Namun, legislator setempat justru mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Baca: Dinas Pariwisata Kulonprogo Selesaikan Rancangan Penataan Pantai Glagah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengaku kaget atas munculnya kebijakan moratorium tersebut.
Selama ini dirinya tak pernah mendapat informasi meski kebijakan itu sudah dikeluarkan sejak 15 Desember 2017 lalu.
Menurutnya, pihak eksekutif tak pernah menyinggung soal kebijakan itu saat pembahasan Rencana Tata Ruang dan WIlayah (RTRW).
"Kalau ada kebijakan itu, kami justru mempertanyakan kenapa target retribusi (dalam struktur pendapatan daerah) malah dikurangi. Kami akan mencermati kebijakan ini,"jelas Akhid pada Tribunjogja.com, Senin (1/10/2018).
Ia juga mengaku cukup heran lantaran kebijakan moratorium penambangan itu hanya mencakup Samigaluh dan Girimulyo saja.
Sedangkan, Kalibawang yang juga berada di kawasan perbukitan Menoreh serta tak kurang banyak kegiatan penambangan justru tak diikutkan.
Padahal, kegiatan penambangan di kecamatan itu berpotensi merusak lingkungan.
Moratorium itu ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bupati Kulonprogo nomor 404/A/2017 tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kegiatan Usaha Pertambangan di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.
Alasannya, kedua wilayah itu akan masuk dalam bagian kawasan wisata di perbukitan Menoreh sehingga penambangan dilarang dilakukan.
"Moratorium diberlakukan karena masih dalam tahap pembahasan pada review Perda RTRW 2012-2032. Kalau saat ini penambangan diizinkan, tentu akan menghambat pembangunan lainnya," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo, Heriyanto.
Diakuinya ada beberapa investor yang melakukan penambangan di Girimulyo.
Namun, akses jalan yang dilalui adalah jalur Girimulyo ke Pengasih.
Baca: Ratusan Stand Ramaikan Manunggal Fair 2018 di Kulonprogo
Pihaknya mengizinkan hal tersebut karena memiliki akses jalan tersendiri.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengaku sudah mensosialisasikan pelarangan penambangan di Girimulyo dan Samigaluh tersebut sebagaimana juga dituangkan dalam RTRW.
Sementara terkait Kalibawang, pihaknya memberikan dispensasi lantaran masyarakat setempat masih bisa melakukan penambangan pasir di Sungai Progo.(*)