TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Jumat (6/7/2018), menjadi saat-saat yang menentukan bagi para siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah melalui proses pendaftaran yang cukup panjang, akhirnya hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di DIY, akan diumumkan pagi ini pukul 10.00.
Sebelumnya, calon siswa baru telah melalui tahap pendaftaran online yang berlangsung tiga hari, mulai Selasa (3/7/3018) hingga Kamis (5/7/2018) pukul 16.00 WIB.
Proses seleksi PPDB Online di SMA/SMK negeri ini berlangsung secara realtime.
Baca: Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Yogyakarta, Pantau Namamu via Siap-ppdb.com
Itu berarti, peserta dan masyarakat umum dapat melihat nama-nama pendaftar di sebuah sekolah negeri.
Peserta dan masyarakat juga dapat melihat statistik nilai Ujian Nasional (UN) terendah dan tertinggi serta berapa rata-ratanya, untuk setiap jurusan di masing-masing sekolah.
Untuk pengumuman PPDB SMA/SMK negeri yang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB nanti, Anda dapat melihatnya di laman diy.siap-ppdb.com.
Link untuk pengumuman SMA negeri dapat dilihat di sini https://diy.siap-ppdb.com/#/030001/hasil/seleksi.
Link untuk pengumuman SMK negeri dapat dilihat di sini https://diy.siap-ppdb.com/#/040001/hasil/seleksi.
Atau bisa juga dengan mendatangi sekolah yang bersangkutan secara langsung.
Baca: Penting! Begini Tata Cara Pendaftaran Online PPDB SMA dan SMK Negeri di Wilayah DIY
Bila dinyatakan diterima, tahap selanjutnya adalah daftar ulang, yang akan dilaksanakan pada 9 Juli sampai 10 Juli 2018 pukul 14.00 WIB.
Daftar ulang dilaksanakan di masing-masing SMA/SMK negeri.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, jalur penerimaan PPDB tahun ini ditentukan melalui tiga hal.
Pertama jalur zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Baca: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta via siap-ppdb.com
Kedua jalur prestasi, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Ketiga jalur alasan khusus, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Sebelum pendaftaran online dilakukan, peserta telah melalui tahapan verifikasi berkas dan aktivasi akun secara mandiri, di laman ppdb.jogjaprov.go.id. (*)